Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UPAYA KHUSUS KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi Produsen Benih mengajukan tagihan pembayaran dana Upsus Kedelai kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA. (2) Data/dokumen pendukung tagihan pembayaran dana Upsus Kedelai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang menyatakan bahwa Produsen Benih bertanggung jawab secara formal dan material.
Koreksi Anda