Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UPAYA KHUSUS KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian membuat Perjanjian dengan Produsen Benih sebagai dasar pelaksanaan Upsus Kedelai.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA bersama dengan Direksi Produsen Benih.
Koreksi Anda
