Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi BOS Tahun Anggaran 2014 untuk Daerah Otonom Baru dilaksanakan berdasarkan pembagian data jumlah siswa antara daerah induk dan Daerah Otonom Baru. (2) Pembagian data jumlah siswa dan rincian alokasi. BOS Tahun Anggaran 2014 untuk Satuan Pendidikan Dasar masing-masing daerah induk dan Daerah Otonom Baru dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan memperhatikan pagu alokasi BOS yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Daftar Daerah Otonom Baru dan daerah induk tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda