Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b di daerah terpencil, maka lebih salur tersebut: a. untuk Semester I diperhitungkan dalam penyaluran BOS semester berikutnya; dan b. untuk Semester II diperhitungkan dalam penyaluran BOS semester I tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id