Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran BOS untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan secara semesteran, yaitu: a. Semester I dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. Semester II dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2014. (2) Penyaluran Semester I dan Semester II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dilakukan sebesar 1/2 (satu perdua) dari alokasi BOS. (3) Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap semesternya. (4) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan rincian alokasi BOS masing-masing Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6). (5) Penyaluran Dana Cadangan BOS untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil pada k a b u p a te n / k o ta t e rt e n tu d i l a k u k a n s e c a ra semesteran, yaitu: a. Semester I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum semester I berakhir; dan b. Semester II dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum semester 11 berakhir. (6) Penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar. (7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berjalan berakhir. (8) Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan Dana Cadangan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana Cadangan BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap semesternya. (9) Contoh perhitungan penyaluran BOS dan penyusunan Laporan Realisasi Penyaluran BOS, termasuk untuk daerah terpencil, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda