Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Laporan Realisasi Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Daftar Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan untuk penyaluran BOS.
(2) Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat:
a. akhir bulan Maret 2014 untuk penyaluran Triwulan I;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. akhir bulan Juni 2014 untuk penyaluran Triwulan II;
c. akhir bulan September 2014 untuk penyaluran Triwulan III; dan
d. akhir bulan Desember 2014 untuk penyaluran Triwulan IV.
(3) Format dan Petunjuk Pengisian Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format Daftar Surat Perintah Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
