Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur wajib membuat dan menyampaikan: a. Laporan Realisasi Penyaluran BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan b. Laporan Realisasi Penyerapan BOS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id