Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran BOS untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah tidak terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan I dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan; b. Triwulan II dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2014; c. Triwulan III dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2014; dan d. Triwulan IV dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyaluran Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dilakukan sebesar 1/4 (satu per empat) dari alokasi BOS. (3) Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS kepada masing- masing Satuan Pendidikan Dasar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap triwulannya. (4) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan rincian alokasi BOS masing-masing Satuan Pendidikan Dasar per kabupatenikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6). (5) Penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan I berakhir; b. Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan II berakhir; c. Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan III berakhir; dan d. Triwulan IV dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum triwulan IV berakhir.
Koreksi Anda