Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran BOS untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah tidak terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan;
b. Triwulan II dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2014;
c. Triwulan III dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2014; dan
d. Triwulan IV dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyaluran Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dilakukan sebesar 1/4 (satu per empat) dari alokasi BOS.
(3) Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS kepada masing- masing Satuan Pendidikan Dasar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap triwulannya.
(4) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan rincian alokasi BOS masing-masing Satuan Pendidikan Dasar per kabupatenikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6).
(5) Penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan I berakhir;
b. Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan II berakhir;
c. Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan III berakhir; dan
d. Triwulan IV dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum triwulan IV berakhir.
Koreksi Anda
