Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penyaluran BOS Tahun Anggaran 2014 dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke Satuan Pendidikan Dasar dalam bentuk hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id