Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BOS Tahun Anggaran 2014 merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. (2) BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2014 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Perubahan Tahun Anggaran 2014 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah. (3) BOS ditujukan terutama untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik untuk BOS Daerah dan/atau Bantuan Operasional Pendidikan. (4) Alokasi BOS Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp24.074.700.000.000,00 (dua puluh empat triliun tujuh puluh empat miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. BOS yang dialokasikan untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah tidak terpencil melalui provinsi sebesar Rp22.548.833.420.000,00 (dua puluh dua triliun lima ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) untuk 36.552.951 (tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu) siswa yang terdiri atas: 1. siswa SD sebanyak 26.182.783 (dua puluh enam juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tiga); dan 2. siswa SMP sebanyak 10.370.168 (sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus enam puluh delapan). b. BOS yang dialokasikan untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil melalui provinsi sebesar Rp680.827.250.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1.108.453 (satu juta seratus delapan ribu empat ratus lima puluh tiga) siswa yang terdiri atas: 1. siswa SD sebanyak 816.726 (delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus dua puluh enam); dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2. siswa SMP sebanyak 291.727 (dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tujuh). c. Dana Cadangan BOS sebesar Rp845.039.330.000,00 (delapan ratus empat puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk mengantisipasi jumlah siswa yang belum terhitung atau bertambahnya jumlah siswa dari perkiraan semula per triwulannya pada tahun anggaran berjalan. (6) Rincian alokasi BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan. Menteri ini. (7) Rincian alokasi BOS untuk Satuan Pendidikan Dasar masing- masing kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan data jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (8) Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, penyalurannya dilakukan setelah mendapat rekomendasi kurang salur BOS dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar berdasarkan ketersediaan dan perkembangan data jumlah siswa dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id