Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DAK Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alokasi DAK tambahan Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
