Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari DAK dan DAK tambahan sesuai dengan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga masing-masing.
(2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi keuangan DAK dan DAK tambahan.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan DAK dan DAK tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
