Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAK dan DAK tambahan dalam rangka penyaluran DAK dan DAK tambahan setiap tahap sebagaimana dimaksud Pasal 12 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Kepala Daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK dan DAK tambahan kepada menteri/pimpinan lembaga terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK dan DAK tambahan setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
