Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
(2) Penyaluran DAK tambahan dilaksanakan sesuai dengan penyaluran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan penyaluran Tahap I sampai dengan Tahap III berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I paling cepat pada bulan Februari, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping DAK tambahan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK tambahan;
b. Tahap II paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Realisasi Penyerapan DAK tambahan tahap I tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK tambahan; dan
c. tahap III paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Realisasi Penyerapan DAK tambahan tahap II tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK tambahan.
(3) Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
