Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat memilih subbidang, kegiatan, dan penggunaan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Pendidikan berdasarkan kebutuhan daerah sesuai dengan petunjuk teknis Bidang Pendidikan.
(2) Daerah dapat memilih kegiatan dan penggunaan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Jalan sesuai dengan petunjuk teknis Bidang Infrastruktur Jalan.
Koreksi Anda
