Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat memilih subbidang, kegiatan, dan penggunaan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Pendidikan berdasarkan kebutuhan daerah sesuai dengan petunjuk teknis Bidang Pendidikan. (2) Daerah dapat memilih kegiatan dan penggunaan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Jalan sesuai dengan petunjuk teknis Bidang Infrastruktur Jalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id