Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran DAK yang diterimanya.
(2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk kegiatan pada bidang yang sama pada tahun anggaran berjalan sesuai petunjuk teknis.
Koreksi Anda
