Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Menteri/Pimpinan Lembaga terkait MENETAPKAN Petunjuk Teknis Penggunaan DAK untuk masing- masing bidang.
(2) Petunjuk Teknis yang menjadi dasar pelaksanaan DAK di daerah merupakan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(3) Petunjuk teknis ditetapkan paling lama 2 (dua) minggu setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Petunjuk teknis penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Bidang Pendidikan dan Bidang Infrastruktur Jalan berlaku juga untuk DAK tambahan Bidang Infrastruktur Pendidikan dan Bidang Infrastruktur Jalan.
Koreksi Anda
