Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK untuk Tahun Anggaran 2013 terdiri atas: a. DAK; dan b. DAK tambahan. (2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sanitasi, prasarana pemerintahan daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, sarana perdagangan, sarana dan prasarana daerah tertinggal, energi perdesaan, perumahan dan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan, serta sarana dan prasarana kawasan perbatasan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan kepada daerah yang termasuk kategori tertinggal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Infrastruktur Pendidikan dan Bidang Infrastruktur Jalan.
Koreksi Anda