Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Yang Diterbitkan Untuk Penyaluran. (2) Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat: a. pada akhir bulan Maret 2012 untuk penyaluran Triwulan I; b. pada akhir bulan Juni 2012 untuk penyaluran Triwulan II; c. pada akhir September 2012 untuk penyaluran Triwulan III; dan d. pada akhir bulan Desember 2012 untuk penyaluran Triwulan IV. (3) Format dan Petunjuk Pengisian Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Format Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Yang Diterbitkan Untuk Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id