Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Gubernur wajib membuat dan menyampaikan:
a. Laporan Realisasi Penyaluran BOS kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b. Laporan Realisasi Penyerapan BOS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
