Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS kepada masing-masing sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap triwulannya. (2) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada rincian alokasi BOS masing-masing sekolah per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Koreksi Anda