Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penyaluran BOS Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke satuan pendidikan dasar dalam bentuk hibah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan I dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2012; b. Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2012; c. Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2012; dan d. Triwulan IV dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2012. (3) Penyaluran Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dilakukan sebesar ¼ (satu perempat) dari alokasi BOS. (4) Penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan I berakhir; b. Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan II berakhir; c. Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan III berakhir; dan d. Triwulan IV dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum triwulan IV berakhir.
Koreksi Anda