Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp23.594.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah) disediakan untuk daerah dengan rincian sebagai berikut: a. BOS yang dialokasikan ke kabupaten/kota melalui provinsi sebesar Rp22.441.115.420.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus empat puluh satu miliar seratus lima belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) untuk 36.579.003 (tiga puluh enam juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga) siswa yang terdiri dari 27.153.667 (dua puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh) siswa SD dan 9.425.336 (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh enam) siswa SMP; dan b. Dana Cadangan BOS (Buffer fund) sebesar Rp1.153.684.580.000,00 (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk mengantisipasi jumlah siswa yang belum terhitung atau bertambahnya jumlah siswa dari perkiraan semula per triwulannya pada tahun anggaran berjalan. (2) Rincian alokasi BOS per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian alokasi BOS untuk masing-masing kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan data nama sekolah dan jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan BOS Tahun Anggaran 2012. (4) Dana Cadangan BOS (Buffer fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pencairannya dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi kurang salur BOS dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan ketersediaan dan perkembangan data jumlah siswa per triwulan dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id