Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) BOS Tahun Anggaran 2012 merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2) BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2012 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Perubahan Tahun Anggaran 2012 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) BOS ditujukan terutama untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik untuk BOS Daerah dan/atau Bantuan Operasional Pendidikan.
Koreksi Anda
