Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Daerah Otonomi Baru dapat dilaksanakan apabila telah ditetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan.
Koreksi Anda
