Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan triwulan I dan triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2010.
(3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan triwulan III dan triwulan IV.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
