Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat pengurangan jumlah Piutang, pencatatan perubahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang sebesar selisihnya.
(2) Pencatatan pengurangan jumlah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila:
a. surat tagihan/persetujuan/keputusan telah terbit; atau
b. Restrukturisasi telah selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda
