Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
Teks Saat Ini
(1) Kualitas Piutang setelah persetujuan Restrukturisasi dapat diubah oleh Kementerian Negara/Lembaga:
a. setinggi-tingginya kualitas kurang lancar untuk Piutang yang sebelum Restrukturisasi memiliki kualitas diragukan atau kualitas macet; dan
b. tidak berubah, apabila Piutang yang sebelum Restrukturisasi memiliki kualitas kurang lancar.
(2) Dalam hal kewajiban yang ditentukan dalam Restrukturisasi tidak dipenuhi oleh Debitor, Kualitas Piutang yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai kembali seolah-olah tidak terdapat Restrukturisasi.
Koreksi Anda
