Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
Teks Saat Ini
Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan Restrukturisasi terhadap Debitor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal:
a. Debitor mengalami kesulitan pembayaran; dan/atau
b. Debitor memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah dilakukan Restrukturisasi.
Koreksi Anda
