Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai agunan atau barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 8 ayat (1) huruf d bersumber dari nilai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (2) Dalam hal sumber nilai agunan atau barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh, agunan atau barang sitaan tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
Koreksi Anda