Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
Teks Saat Ini
(1) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan sebesar:
a. 100% (seratus perseratus) dari agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia;
b. 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya;
c. 60% (enam puluh perseratus) dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (SHGB), atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak tanggungan;
d. 50% (lima puluh perseratus) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir;
e. 50% (lima puluh perseratus) dari nilai hipotik atas pesawat udara dan kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik;
f. 50% (lima puluh perseratus) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor; dan
g. 50% (lima puluh perseratus) dari nilai atas pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang tidak diikat sesuai ketentuan yang berlaku dan disertai bukti kepemilikan.
(2) Agunan selain yang dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
