Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggolongan Kualitas Piutang penerimaan negara bukan pajak dilakukan dengan ketentuan: a. kualitas lancar apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan; b. kualitas kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan; c. kualitas diragukan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan d. kualitas macet apabila: 1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau 2) Piutang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Kualitas Piutang: a. pajak di bidang perpajakan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak; b. pajak di bidang kepabeanan dan cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; c. lainnya diatur dengan peraturan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda