Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Piutang diklasifikasikan menjadi: a. Piutang penerimaan negara bukan pajak. b. Piutang pajak yang meliputi piutang di bidang: 1) perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak; 2) kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. c. Piutang lainnya.
Koreksi Anda