Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
Teks Saat Ini
Piutang diklasifikasikan menjadi:
a. Piutang penerimaan negara bukan pajak.
b. Piutang pajak yang meliputi piutang di bidang:
1) perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak;
2) kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c. Piutang lainnya.
Koreksi Anda
