Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
Teks Saat Ini
(1) Kualitas Piutang ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet.
(2) Penilaian Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kondisi Piutang pada tanggal laporan keuangan.
Koreksi Anda
