Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 201-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 201-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id