Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 201-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Rawat Darurat; c. Tarif Perawatan (One Day Care); d. Tarif Penunjang Medis; e. Tarif Pendidikan dan Latihan; dan f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda