Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 201-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif Rawat Darurat;
c. Tarif Perawatan (One Day Care);
d. Tarif Penunjang Medis;
e. Tarif Pendidikan dan Latihan; dan
f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
