Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara wajib menyusun laporan keuangan atas pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun.
(2) Ketentuan mengenai pelaporan pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
