Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara wajib menyusun laporan keuangan atas pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun. (2) Ketentuan mengenai pelaporan pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id