Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara wajib menyusun rencana pengelolaan investasi tahunan yang paling sedikit memuat:
a. rencana komposisi jenis investasi;
b. perkiraan tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi; dan
c. pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.
(2) Rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan kebijakan dan strategi investasi Badan Penyelenggara.
(3) Rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
