Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara wajib menyusun rencana kebijakan dan strategi investasi secara tertulis untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. tujuan investasi;
b. profil aset;
c. sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolok ukur hasil investasi (yield’s benchmark) yang digunakan;
d. dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi;
e. batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi;
f. objek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi;
g. tingkat likuiditas minimum portofolio investasi perusahaan untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat pensiun;
h. sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
i. ketentuan mengenai penggunaan Manajer Investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi;
j. pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya; dan
k. tindakan yang akan diterapkan kepada direksi atas pelanggaran ketentuan dan kebijakan investasi.
(3) Rencana kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. ditetapkan oleh direksi;
b. disosialisasikan kepada pegawai yang terlibat dalam pengelolaan investasi; dan
c. disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan oleh direksi.
(4) Berdasarkan rencana kebijakan dan strategi investasi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri Keuangan melakukan pengawasan terhadap rencana kebijakan dan strategi investasi Badan Penyelenggara paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
