Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus dalam jenis: a. kas dan bank; b. piutang iuran; c. piutang investasi; d. piutang hasil investasi; dan/atau e. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) dari akumulasi Iuran Pensiun.
Koreksi Anda