Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. piutang iuran;
c. piutang investasi;
d. piutang hasil investasi; dan/atau
e. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) dari akumulasi Iuran Pensiun.
Koreksi Anda
