Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan investasi, Badan Penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko.
(2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh direksi Badan Penyelenggara.
Koreksi Anda
