Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan investasi, Badan Penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko. (2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh direksi Badan Penyelenggara.
Koreksi Anda