Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Besaran batasan investasi dalam bentuk penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, dilakukan evaluasi paling singkat 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun.
Koreksi Anda
