Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi. (2) Total investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki dengan didasarkan pada nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (3) Pembuktian kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) merupakan tanggung jawab Badan Penyelenggara.
Koreksi Anda