Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi penggabungan para pihak tempat penempatan instrumen investasi sehingga jumlah investasi pada pihak hasil penggabungan tersebut menjadi lebih besar dari batas penempatan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Badan Penyelenggara wajib menyesuaikan kembali penempatan aset dalam bentuk investasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut. (2) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Badan Penyelenggara wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id