Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sampai dengan huruf f yang ditempatkan pada satu pihak dilarang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu perusahaan atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan langsung yang bersifat mayoritas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id