Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sampai dengan huruf f yang ditempatkan pada satu pihak dilarang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu perusahaan atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan langsung yang bersifat mayoritas.
Koreksi Anda
