Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
b. investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah, paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank Pemerintah;
c. investasi berupa saham yang tercatat di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
d. investasi berupa surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; dan/atau
f. investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek), untuk setiap pihak tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
Koreksi Anda
