Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan aset dalam bentuk investasi berupa surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal. (2) Penempatan aset dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e merupakan produk reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang terdaftar pada lembaga pengawas di bidang pasar modal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (3) Penempatan aset dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditempatkan pada badan usaha yang tidak bergerak di bidang usaha jasa keuangan yang permodalannya diatur secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban pemenuhan modal secara berkelanjutan; dan b. ditempatkan pada badan usaha yang tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal penempatan aset dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan bekerja sama dengan badan usaha lain, badan usaha tersebut harus berbentuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id