Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Penilaian atas aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau lembaga pemeringkat efek yang telah diakui secara internasional;
b. deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan
(non negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah, berdasarkan nilai nominal;
c. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek;
d. surat utang korporasi dan sukuk korporasi, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
e. reksa dana, berdasarkan nilai aktiva bersih; dan/atau
f. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek), berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
Koreksi Anda
