Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus dilakukan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id