Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus ditempatkan dalam jenis: a. Surat Berharga Negara; b. deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah; c. saham yang tercatat di Bursa Efek; d. surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek; e. reksa dana; dan/atau f. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek).
Koreksi Anda