Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus ditempatkan dalam jenis:
a. Surat Berharga Negara;
b. deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah;
c. saham yang tercatat di Bursa Efek;
d. surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat
dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
e. reksa dana; dan/atau
f. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek).
Koreksi Anda
